IZIN PRINSIP PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PENANAMAN MOD
1. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
2. Fotocopy Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan lokasi proyek dan atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah.
3. Fotocopy NPWP.sesuai lokasi proyek yang baru.
4. Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan berupa Fotocopy sertifikat Hak Atas Tanah atau Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT atau Fotocopy perjanjian sewa-menyewa tanah
5. Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan berupa Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan atau Fotocopy akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
7. Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
8. Surat Permohonan yang ditandatangani direksi diatas meterai cukup dan stempel perusahaan.
9. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
Waktu : 7 Hari Kerja
Biaya : Gratis