IZIN LOKASI
Pengurusan Baru :
1. Formulir Permohonan
2. Foto Copy KTP pemilik / penanggung jawab perusahaan
3. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
4. Keterangan keanggotaan dari organisasi / asosiasi
5. Izin Prinsip bagi PMDN atau PMA
6. Foto Copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan (SPPL) bagi usaha atau bangunan yang wajib dipersyaratkan sesuai dengan perundang-undangan.
7. Foto Copy Sertifikat /Surat keterangan kepemilikan tanah
Perpanjangan :
1. Foto Copy Izin Lokasi
2. Peta Block Plane Tata Ruang
3. Hasil monitoring pelaksanaan izin lokasi
Waktu : 10 HAri Kerja
Biaya : Gratis